Peminangan, pertunangan atau''khitbah'' dalam agama Islam merupakan proses atau tahapan menuju pernikahan. Peminangan atau pertunangan yang disebut dengan ’’khitbah’’ dapat didefinisikan dengan pihak pria dalam hal ini keluarga pria mengajukan diri atau meminta kepada pihak wanita pujaan hatinya atau keluarga wanita untuk menikah atau dijadikan istri sebagai pasangan hidupnya.
KEMBALI KE ARTIKEL