Setelah merilis Reformasi Birokrasi pada era SBY, negeri ini punya satu jenis reformasi lain yang ternyata tidak kalah pentingnya. Perkara dwelling time, berikut dua paket kebijakan ekonomi yang dirilis oleh Jokowi sebagai Presiden telah membuka satu tabir lain. Indonesia butuh Reformasi Regulasi. Namanya juga negara hukum, sudah pasti tidak lepas dari pembentukan regulasi. Penyelenggara negara--dalam hal ini Pemerintah--sudah menerbitkan cukup (kalau bisa dibilang, sih, sangat) banyak peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan menteri. Itu baru tingkat pusat saja, lho. Sebagai gambaran, dalam periode tahun 2000 hingga 2015, Pemerintah telah menerbitkan 12.471 regulasi. Dari total jumlah tersebut, regulasi yang paling banyak terbit adalah peraturan menteri atau yang setara dengan jumlah 8.331 regulasi.
KEMBALI KE ARTIKEL