Pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat adalah salah satu ciri utama demokrasi modern. Sejak reformasi 1998, Indonesia telah menikmati sistem ini, yang memungkinkan setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih kepala negara mereka. Namun, ada wacana yang muncul mengenai kemungkinan kembalinya pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pertanyaan yang muncul adalah: Apakah pemilihan presiden oleh MPR benar-benar mencerminkan prinsip demokrasi?
KEMBALI KE ARTIKEL