Revisi Undang-Undang Penyiaran (UU Penyiaran) yang baru-baru ini disahkan membawa perubahan signifikan bagi para konten kreator di platform digital seperti YouTube dan TikTok. Salah satu perubahan penting adalah kewajiban bagi konten kreator untuk melakukan verifikasi konten ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kebijakan ini menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun tantangan, bagi ekosistem media sosial di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL