Universitas Indonesia (UI), salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan perubahan syarat untuk meraih gelar akademik cumlaude. Melalui kebijakan baru ini, mahasiswa yang ingin meraih gelar cumlaude di UI diwajibkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.61. Perubahan ini tentu saja telah mengundang perbincangan dan kontroversi di kalangan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Dalam artikel ini, kita akan mengupas lebih dalam mengenai implikasi dan pertimbangan di balik langkah ini.
KEMBALI KE ARTIKEL