Perkenalkan, nama kami Pengacara sering juga dipanggil Advokat (advocaat/Belanda) dan lawyer (English). Profesi yg juga disebut dengan official nobile (Profesi yg mulia). untuk menjadi seperti kami sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (sekaligus mencatat kan bahwa Pengacara adalah salah satu penegak hukum) adalah seorang lulusan Sarjana Hukum, telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat, magang 2 tahun secara berturut-turut dan berusia minimal 25 tahun dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi domisili KTP.
KEMBALI KE ARTIKEL