Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Berpendapat, Bebas dan Bertanggung Jawab

19 November 2017   09:15 Diperbarui: 19 November 2017   09:19 633 0
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Kemudian dinyatakan pula dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 ayat (1), bahwa "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun