Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

RUU-PKS, Pasal-pasalnya Harus Direvisi

21 Juli 2019   02:21 Diperbarui: 21 Juli 2019   02:25 494 0
Terkecuali pada poin-poin yang di anggap krusial di revisi atau di ubah isinya dan tidak multi tafsir dan menjadi Pasal karet yang rawan di salah gunakan Hal ini di sampaikan Haji Sugianor dari Sangga Banua seorang Ulama Kalsel juga aktifis Sosial, Politik, Hukum dan Ham.

"Dalam Membahas Sebuah Rancangan Undang-Undang harusnya di fikirkan kebaikan juga keburukannya, Apakah itu membawa mudarat atau manfaat , Harus sejalan dengan kaidah Agama dan Norma-Norma yang Ada dalam masyarakat. Sangat Wajar kalau beberapa Fraksi di DPR menolak mensyahkan Undang-Undang Ini Karna Isi Dari Pasal-Pasalnya masih bertentangan dengan kaidah-kaidah dan aturan yang tercantum dalam kitab suci. Dan apabila ada pasal-pasal nya yang masih di anggap bermasalah dan bertentangan dengan kaidah agama harus di revisi atau di rubah atau bila perlu di hilangkan agar tidak menjadi kontroversi dan rawan di salahgunakan." Pungkas Haji Sugianor.

Semoga polemik RUU P-KS ini segera dapat di selesaikan dan apabila didalam nya ada pasal-pasal yang tidak sesuai dengan kaidah agama bisa di revisi atau di hilangkan.

Sumber : Tirtoid , Detikcom , Dan Opini Haji Sugianor

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun