Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mekanisme Kuota (Threshold) dalam Efektifitas Partai Politik

23 November 2013   16:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:46 89 2




Sistem kepartaian yang dianut oleh Indonesia sistem multipartai. Artinya dalam sistem politik Indonesia dimungkinkan untuk munculnya banyak partai. Sistem multipartai sangat familiar bagi Indonesia. Mulai dari pemilu pertama tahun 1955 yang diikuti oleh empat partai politik yaitu PNI, Masyumi, PKI dan NU. Kemudian dilanjutkan pada orde baru yang walaupun terjadi penyederhanaan partai namun tetap ada tiga partai peserta pemilu yaitu PDIP, Golongan Karya dan PPP. Pada periode ini sistem multipartai di Indonesia dianggap sistem multipartai semu karena hanya tiga partai tersebut yang boleh ikut pemilu, sedangkan partai lain yang muncul diharuskan beraffiliasi dengan ketiga partai tersebut. Kondisi ini bertahan sampai akhir rezim orde baru pada tahun 1998.

Baru kemudian sejak tahun 1999 melalui UU No. 12/1999, terjadi liberalisasi partai politik yang mengembalikan sistem multipartai murni sehingga memungkinkan banyak partai yang menjadi peserta pemilu. Dampaknya pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik. Ada beberapa alasan yang menyebabkan dipakainya kembali sistem multipartai murni di Indonesia. Alasan utama adalah desakan arus reformasi yang menghendaki kebebasan dan kemudahan berpolitik. Negara dituntut untuk mngembalikan hak warga negara untuk mendirikan partai politik yang selama orde baru dibelenggu.

Tapi kemudian kebebasan mendirikan partai politik ini jadi terasa kebablasan. Adanya regulasi kebebasan mendirikan partai politik ini menyebabkan munculnya banyak partai politik, bahkan banyak partai politik yang sebenarnya 1 ideologi tapi memisahkan diri menjadi banyak partai. Banyaknya partai politik yang muncul kemudian dirasakan malah menjadi beban bagi sistem politik di negara kita. Semakin banyak partai politik tentu akan semakin banyak ongkos yang harus dikeluarkan untuk biaya pembinaan terhadap partai politik dan tentu saja banyaknya partai politik akan semakin memperbesar ‘energi’ politik yang dikeluarkan.

Atas dasar itulah kemudian pemerintah mengambil inisiatif untuk membuat sebuah regulasi yang bisa ‘mengerem’ laju pertumbuhan partai yang terlampau tinggi. Regulasi inilah yang kemudian dikenal dengan mekanisme kuota (Threshold).  Pemerintah kemudian mengeluarkan UU Pemilu No. 12/2003 dan UU Parpol No. 31/2002 yang diantaranya partai politik peserta pemilu harus :


  1. Memperoleh sekurang-kurangnya  3% jumlah kursi di DPR
  2. Memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD Provinsi yang sekurang-kurangnya tersebar di 50% jumlah propinsi seluruh Indonesia
  3. Memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD Kabupaten/ kota yang sekurang-kurangnya tersebar di 50% jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun