Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025, sudah lima tahun Indonesia menghentikan ekspor nikelnya. Penghentian ekspor nikel ini sejalan dengan program “hilirisasi” nikel atau penghiliran industri nikel yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah kekayaan nikel Indonesia. Dalam proses ini, nikel mentah diproses menjadi produk antara atau produk setengah jadi sehingga menghasilkan nilai tambah yang lebih besar bagi negara. Bahkan, bilamana memungkinkan, Indonesia dapat memproduksi barang jadi seperti
electric vehicle/EV atau kendaraan listrik dengan tenaga penggerak baterai berbasis nikel untuk mendapatkan nilai tambah maksimal (Pandyaswargo et al., 2021).
KEMBALI KE ARTIKEL