Tak usah menunggu terlalu lama, kabar gembira dari Pengadilan Sipil Den Haag atas gugatan janda dan korban tragedi Rawagede 1947 langsung mendapat respon dari tempat lain. Kemenangan para janda Rawagede tersebut menginspirasi korban perang Belanda di Aceh untuk mengambil tindakan serupa, menuntut Pemerintah Belanda atas kekerasan yang terjadi semasa Perang Aceh. Warga Aceh yang sekarang berdomisili di Swedia akan menggugat kekejaman Belanda pada masa Perang Aceh, khususnya pada tragedi pembantaian Kuta Reh.
Pembantaian Kuta Reh terjadi pada 14 Juni 1904 di Kuta Reh, Gayo. Pembantaian menyebabkan sebanyak 2.922 warga dibunuh, terdiri dari 1.773 laki-laki dan 1.149 perempuan. Jumlah yang tidak sedikit tentunya dan sangat bertentangan dengan hukum humaniter karena korban adalah penduduk sipil. Meski demikian, keluarga korban tragedi tersebut tetap menyadari perjuangan mendapatkan keadilan butuh waktu panjang, tak jatuh dari langit begitu saja. Pengumpulan bukti atas tragedi tersebut harus dilakukan lebih giat lagi guna menunjang materi gugatan nantinya.