Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Hak Calo(n) PNS

27 Oktober 2013   12:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:58 122 0
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat baru saja mengumumkan penetapan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pendaftar umum, 8 Oktober 2013. Ternyata benar yang Penulis duga sebelumnya, tidak ada mekanisme komplain yang disediakan BKD untuk pelamar. Angka sepuluh pada pengumuman tersebut menyebutkan: keputusan tim pelaksana pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Barat tahun 2013 tidak dapat diganggu gugat. Bagaimana dengan pelamar yang telah menyampaikan berkas sesuai indikator dan harusnya lulus tetapi ternyata tidak tercantum namanya dalam pengumuman penetapan? Tentu bisa saja terjadi.

Jika Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Barat serius untuk menyelenggarakan Seleksi Penerimaan CPNS yang bersih dan transparan, harusnya ada mekanisme yang transparan pula. Jika mekanisme komplain saja tidak diberikan kepada pendaftar, bagaimana pula seleksi penerimaan CPNS ini dikatakan bersih dan transparan?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun