Ketika hukum menjadi kehendak penguasa dengan berbagai tujuan, pada akhirnya hanya akan menciptakan sistem monarki dan absolut. Secara kodratnya hukum tidak lagi memberikan pengertian sebagai sebuah aturan yang akan memberikan keadilan, kemanfaatan dan menjunjung tinggi asas persamaan. Cepat atau lambat, hukum hanya akan menjadi sebuah senjata oleh pemerintahan yang otoriter dan akan menyakiti rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL