Hari ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru tertenu atau terminology lampau menyebutnya PPG Dalam Jabatan. Program ini menjadi Amanah konstitusional yang harus ditunaikan. Dasar hukumnya pun beragam, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri. Jika saya runut, beginilah dasar hukumnya;
KEMBALI KE ARTIKEL