Dana THR untuk PNS yang dialokasikan negara tahun ini sebesar Rp. 30,6 Triliun, terdiri atas THR bagi PNS di instansi pusat, dan pemerintah daerah. Selain menyiapkan anggaran, pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk mengatur pemberian THR bagi apartur negara, CPNS, TNI/ Polri, dan pejabat lainnya. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya.
KEMBALI KE ARTIKEL