Yogyakarta, Kompasiana.Com - Percepatan pembangunan ekonomi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 belum terlaksana di Kota Salak. Pemkab Bangkalan diminta agar meningkatkan kinerja untuk menjemput program tersebut. Sehingga Bangkalan sebagai pintu gerbang Madura semakin maju.
KEMBALI KE ARTIKEL