Sesuai dengan amendemen Fire Safety Code Chapter 5 2.2.2 maka setiap fix carbon dioxide system harus dilengkapi dengan two separate control, satu untuk me-release carbon dioxide ke dalam ruangan yang diproteksi (protected space) dan satu control lagi untuk discharge carbon dioxide dari botol karbon dioksida. Kedua kontrol / valve tersebut harus diletakkan di dalam release box yang secara jelas identifikasinya dan dilengkapi dengan kunci yang tersimpan di dalam break glass type box.
Pada dasarnya setiap kapal sudah dilengkapi dengan fixed carbon dioxide system, tapi untuk kapal-kapal yang dibangun sebelum 1 October 1994 system tersebut hanya dilengkapi dengan satu kontrol valve saja, dimana apabila kontrol valve tersebut ditekan maka akan mengaktivasi discharge carbon dioxide dari botol maupun yang ke protected spaces. Untuk itu maka semua kapal yang dibangun sebelum 1 October 1994 harus melakukan modifikasi pada fixed carbon dioxide system yang telah terpasang di kapal.
Pada dasarnya proses modifikasi system ini tidaklah terlalu sulit, secara teknis gambar system harus mendapatkan persetujuan dari class, setelah gambar di-approved maka langkah selanjutnya adalah tinggal menambahkan satu kontrol valve lagi. Cooper tube untuk valve tambahan yang baru, sesuai dengan FSS Code maka harus di test dengan tekanan sebesar 3.5 MPa. Pada waktu pengetesan ersebut harus dipastikan bahwa tidak terjadi kebocoran dalam system yang baru. dan yang perlu diingat bahwa cooper tube yang baru tidak boleh melewati ruang akomodasi. Hal ini guna mencegah terjadinya kebocoran gas karbon dioksida ke ruang akomodasi.
Mohamad Arief