Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie yang memiliki arti pertanggungan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan Pasal 246 menjelaskan bahwa, Asuransi
atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan
diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Sejarah awal terbentuknya sistem asuransi syariah berawal dari masa awal islam
yang dipraktikan oleh kaum Muhajirin dan Anshar. Sistem aqilah adalah sistem yang
menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal
sebagai "kunz". Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga
korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya.
Dilanjutkan pada Pada dekade 70-an dibeberapa negara Islam atau di negara-negara yang mayoritas
penduduknya muslim bermunculan asuransi yang prinsip opersionalnya mengacu kepada
nilai-nilai Islam dan terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam. Pada tahun 1979
Faisal Islamic Bank of Sudan memprakasai berdirinya perusahaan asuransi syariah yaitu
Islamic Insurance Co.Ltd. di Sudan dan Islamic Insurance Co.Ltd. di Arab Saudi.
Akhirnya pada 25 Agustus 1994 Asuransi syariah yang berprinsip Takaful di Indonesia berdiri secara resmi dan mempunyai landasan hukum yang kuat.
Pendirian ini dilakukan secara resmi di Puri Agung Room Hotel Syahid Jakarta. Izin
operasional ini didapat dari Departemen Keuangan melalui surat keputusan Nomor:
Kep.385/KMK/.017/1994 tertanggal 4 Agustus 1994. Sampai pada Saat ini perusahaan asuransi yang
benar-benar secara penuh beroprasi sebagai perusahaan sebagai perusahaan asuransi syariah
ada tiga, yaitu asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, dan Asuransi Mubarakah. Selain itu ada beberapa perusahaan asuransi konvensional yang membuka cabang syariah seperti MAA, Great Eastern, Triparkarta, Beringin Life, Bumi putra, Dharmala, dan Jasindo.
Pada produk asuransi terdapat jenis jenis produk asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional memiliki produk seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi jaminan hari tua, asuransi proteksi kendaraan, dan asuransi perjalanan. Sedangkan produk asuransi syariah memiliki produk seperti Asuransi Jiwa Syariah, Asuransi Pendidikan Syariah, Asuransi Kesehatan Syariah,
Asuransi Investasi Syariah (unit link), Asuransi Kerugian Syariah,
Asuransi Syariah Berkelompok, serta Asuransi Haji dan Umroh.