Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) awal bulan Februari kemarin dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Pembatalan ini karena diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Keputusan dibuatnya SKB 3 Mentri ini disebabkan karena telah terjadi suatu pemaksaan penggunaan seragam sekolah yang terjadi kepada siswa, guru, dan tenaga pendidikan di dunia pendidikan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL