Gendoang (11/02/2023) Dalam upaya mempercepat pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan taraf perekonomian desa dengan berbagai strategi. Salah satu strategi yang diusung oleh pemerintah adalah dengan dibuatnya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang dapat membantu peningkatan ekonomi desa serta mengangkat/memunculkan potensi desa ke masyarakat luas. BUM Desa merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL