Gendoang (03/02/2023) Legalisasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan salah satu unsur penting dalam pembuatan UMK atau keberjalanan UMK. Namun di Indonesia masih banyak sekali UMK yang belum memiliki legalitas usaha sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Desa Gendoang yang merupakan salah satu desa dengan wilayah terbesar di Kecamatan Moga tentunya memiliki banyak UMK yang tersebar pada 4 (empat) dusun yakni, Dusun Karanganyar, Dusun Kreo, Dusun Kepetek, dan Dusun Cikalong. Pada setiap dusun, setidaknya terdapat 3 atau lebih UMK yang sudah berjalan hingga saat ini, serta belum memiliki legalitas usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL