Bangsa indonesia adalah bangsa yang kaya akan norma – norma, baik norma tertulis dan norma tidak tertulis. Norma-norma tersebut ada dan termasuk dalam hukum. Yang mana hukum itu dapat di bagi menjadi dua yakni hukum perdat dan pidana. Jika ada seseorang melakukan suatu kegiatan yang tidak di perbolehkan dan yang tidak sesuai dengan norma maka orang tersebut dikatakan melanggar dan tentunya orang tersebut dikatakan melanggar dan tentunya orang yang melanggar akan mendapat hukuman atau punishment. Seseorang yang melakukan pelanggaran harus mengikuti proses hukum. Nah saat proses hukum inilah psikologi forensik ini berperan. Slamet & markam (2003) mengatakan bahwa psikologi forensik adalah interface dari psikologi dan hukum, dan merupakan aplikasi pengetahuan psikologi, khususnya psikologi klinis, pada masalah – masalah yang dihadapi jaksa, polisi, dan lain lain untuk penyelesaian masalah yang berhubungan dengan keadilan sipil, kriminal, dan administratif (civil, criminal, administrative justice)
KEMBALI KE ARTIKEL