Fardlunya Tayamum itu ada empat perkara: yang pertama adalah niat. Maka jika niat tayamum untuk melakukan shalat fardlu dan ibadah sunnah, maka di bolehkan untuk keduanya. Atau hanya niat untuk shalat fardhu saja, maka yang sunnah boleh menyertainya yang fardlu. Wajib hukumnya, niat tayamum itu dilakukan secara bebarengan bersama-sama dengan melakukan pemindahan debu (dari suatu tempat di pindah) untuk (mengusap) wajah dan kedua tangan, serta harus senantiasa menyertakan niat hingga sampai mengusap sebagian dari wajah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL