Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ngaji Bab tentang Fardlu-fardlunya Tayamum

9 Februari 2024   08:22 Diperbarui: 9 Februari 2024   08:27 46 2
Fardlunya Tayamum itu ada empat perkara: yang pertama adalah niat. Maka jika niat tayamum untuk melakukan shalat fardlu dan ibadah sunnah, maka di bolehkan untuk keduanya. Atau hanya niat untuk shalat fardhu saja, maka yang sunnah boleh menyertainya yang fardlu. Wajib hukumnya, niat tayamum itu dilakukan secara bebarengan bersama-sama dengan melakukan pemindahan debu (dari suatu tempat di pindah) untuk (mengusap) wajah dan kedua tangan, serta harus senantiasa menyertakan niat hingga sampai mengusap sebagian dari wajah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun