Adapun perkara yang membatalkan wudlu itu ada 5 perkara sebagai berikut: yang pertama ialah sebab adanya sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan, yaitu qubul (jalan muka seperti alat kelamin) dan dubur (jalan belakang seperti lobang yang mengeluarkan kotoran waktu buang air besar) dan sesorang itu dalam keadaan masih hidup. Baik yang keluar itu berupa kencing atau yang lainnya seperti darah dan nanah.
KEMBALI KE ARTIKEL