Air terbagi menjadi empat dalam kitab Syarah Fathul Qarib (Ilmu Fikih), yang pertama yaitu air yang suci dan mensucikan kepada yang lain, tidak makruh menggunakan nya dan lepas dari batasan yang mengikat dalam segala keberadaannya. Air yang demikian ini dinamakan air"mutlak". Seperti air sumur dalam keberadaan nya sebagai air mutlak.Â
KEMBALI KE ARTIKEL