Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti, menggalakkan gerakan literasi sekolah. Gerakan ini dilaksanakan dengan gerakan membaca buku non-pelajaran sebelum waktu belajar dimulai selama 15 menit.
KEMBALI KE ARTIKEL