Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Pemerintah Desa Tegalgondo Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

1 April 2020   15:58 Diperbarui: 1 April 2020   16:11 187 4
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Malang nomor 440/2629/35.07.206/2020 tanggal 29 Maret 2020, perkembangan jumlah orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Malang hingga membuat ditetapkannya status Kabupaten Malang menjadi zona merah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), maka sebagai upaya pencegahan berkelanjutan Pemerintah Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso beserta Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, LPMD, Bidan Desa, Kader Kesehatan, Linmas, Tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun