Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Malang nomor 440/2629/35.07.206/2020 tanggal 29 Maret 2020, perkembangan jumlah orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Malang hingga membuat ditetapkannya status Kabupaten Malang menjadi zona merah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), maka sebagai upaya pencegahan berkelanjutan Pemerintah Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso beserta Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, LPMD, Bidan Desa, Kader Kesehatan, Linmas, Tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL