Kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam suatu negara. Kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang pada pembukaan UUD 1945. Menurut Undang-Undang, Kesehatan adalah keadaaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan mempengerahui segala hal. Kesehatan menjadi komponen utama dalam diri untuk dapat melakukan segala aktivitas yang secara tidak langsung berpengaruh pada berlangsungnya pekerjaan, yang tentu berimbas pada beragam sektor seperti pertanian, pertambangan, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya.
KEMBALI KE ARTIKEL