Melaju 120 km/Jam di Tol Akan Terkena E-Tilang, Mulai 1 April
27 Maret 2022 15:37Diperbarui: 27 Maret 2022 16:002122
Sebuah berita baru masuk dari info lalu lintas tol Indonesia bahwa terdapat peraturan baru bagi pengguna mobil yang melaju sampai kecepatan 120km/jam di jalan TOL akan terkena sanksi E-tilang.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.