Bela negara adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia guna menjaga keutuhan dan kedaulatan negara Republik Indonesia (NKRI). Konsep bela negara tidak hanya berkaitan dengan kegiatan militer, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Secara sederhana, bela negara adalah usaha untuk mempertahankan negara dari ancaman baik dari luar maupun dalam negeri yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bangsa dan negara.Bela negara dalam konteks Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Bela negara tidak hanya terbatas pada peran aktif dalam mempertahankan wilayah fisik dari ancaman militer, tetapi mencakup juga partisipasi dalam membangun masyarakat yang sejahtera, mematuhi hukum, serta menjaga stabilitas sosial dan politik.
KEMBALI KE ARTIKEL