Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tanggung Jawab Camat Sebagai Pembuat Akta Tanah Sementara Dalam Membuat Akta Peralihan Hak Atas Tanah Di Kabupaten Bantaeng

18 Januari 2025   13:52 Diperbarui: 18 Januari 2025   16:55 104 0
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis khususnya dalam membuat Akta Peralihan Hak Atas Tanah dengan tujuan agar dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah di kemudian hari di kabupaten bantaeng. Kesalahan dan kelalaian yang dilakukan dalam pembauatan akta peralihan hak atas tanah yang dilakukan PPAT mengakibatkan PPAT tersebut harus bertanggung jawab atas apa yang telah dibuatnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun