Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis khususnya dalam membuat Akta Peralihan Hak Atas Tanah dengan tujuan agar dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah di kemudian hari di kabupaten bantaeng. Kesalahan dan kelalaian yang dilakukan dalam pembauatan akta peralihan hak atas tanah yang dilakukan PPAT mengakibatkan PPAT tersebut harus bertanggung jawab atas apa yang telah dibuatnya.
KEMBALI KE ARTIKEL