Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Diversi sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana dalam Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam oleh Anak di Polres Jember

4 Desember 2023   08:37 Diperbarui: 4 Desember 2023   08:45 99 0
Pada hari Kamis, 23 November 2023, dilakukan proses diversi tentang perkara tindak pidana Membawa senjata tajam tanpa ijin yang dilakukan anak dibawah umur. Diversi merupakan suatu bentuk pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dilaksanakan jika pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Adapun hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk antara lain berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan atau pelayanan Masyarakat (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun