Suap merupakan pemberian dalam bentuk uang kepada seseorang dengan maksud agar mempengaruhi tindakan atau keputusan yang dapat menguntungkan si pemberi suap. Perbuatan tersebut pada praktiknya dilakukan kepada pejabat yang memiliki kewenangan pada hal tertentu. Dalam terminologi hukum, suap didefinisikan sebagai pemberian atau janji kepada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya. Suap disamakan dengan delik jabatan karena pemberian akan sesuatu atau janji pasti berhubungan dengan jabatan seseorang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL