Menurut Perpres RI Nomor 82 Tahun 2018 Bab II pasal 2, disebutkan bahwa Peserta Jaminan Kesehatan meliputi peserta PBI dan non-PBI.
PBI atau Penerima Bantuan Iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu secara ekonomi, yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah, sehingga dapat memperoleh jaminan kesehatan yang terjamin. PBI ditetapkan oleh Menteri Sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL