Layanan berhenti merokok merupakan salah satu strategi kebijakan pengendalian tembakau, sebagaimana disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, selain dari kebijakan pajak dan harga rokok, pembatasan iklan dan promosi terkait rokok, kawasan tanpa rokok atau KTR, serta pendidikan atau kampanye bahaya merokok.
KEMBALI KE ARTIKEL