Kesehatan merupakan hak fundamental bagi setiap manusia, tanpa kecuali. Setiap individu, keluarga, hingga masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatan. Pemerintah bertanggung jawab untuk meregulasi serta melindungi hak atas kesehatan secara optimal.
KEMBALI KE ARTIKEL