Puskesmas adalah singkatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat. Menurut Permenkes Nomor 43 Tahun 2019, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
KEMBALI KE ARTIKEL