Pada tulisan ini, anda akan menemui dua sebutan yang saya buat, yakni jalur cepat dan jalur lambat. Jalur cepat mengacu kepada pasien-pasien yang memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) namun sewaktu-waktu sesuai keinginan ia dapat memilih untuk tidak menggunakan kartu JKN nya untuk menghindari proses rujukan yang sebagai suatu contoh
menurutnya adalah proses yang lama dan beralih menjadi pasien umum. Sedangkan jalur lambat mengacu kepada pasien-pasien yang memiliki kartu JKN namun tidak memiliki kemampuan jika sewaktu-waktu ia berkeinginan memilih untuk tidak menggunakan kartu JKN nya alias beralih menjadi pasien umum karena kemampuan ekonominya yang terbatas dan tidak memungkinkan. Mari kita mulai.
KEMBALI KE ARTIKEL