Sesuai dengan keputusan rapat pleno Partai Golkar pada 21 November 2017, yaitu apabila pra-peradilan Setya Novanto ditolak maka jabatan ketua umum akan di non-aktifkan. Hal tersebut sekaligus menandai selesainya jabatan pelaksana tugas (plt) ketua umum Partai Golkar Idrus Marham. Musyawarah Luar Biasa pun menjadi agenda yang harus segera dilaksanakan oleh Partai Golkar berikutnya.
KEMBALI KE ARTIKEL