Terkabarkan bahwa pasangan Walikota Tomohon Sulawesi Utara dilantik untuk priode kedua sementara sedang menjalani persidangan selaku terdakwa korupsi. Korupsi yang didakwakan sebesar 19,8 milyar rupiah terhadap APBD th 2006- 2008. Kasusnya telah diusut atau disidik sejak tahun 2009. Sekarang mulai disidangkan sejak 3 Januari 2011 . Aneh orang sedang disidik kok bisa ikut calon lagi dan menang pula dalam pemilihan oleh rakyat.  Dan lebih aneh lagi Pengadilan mengizinkan untuk dilaksanakan pelantikan. Bahkan lebih aneh lagi kabarnya KPK memberi izin, dan katanya siap untuk mengawal. Jika dikaitkan dengan aturan umum bilamana pegawai negeri dilakukan penyidikan, maka dikenakan schorsing dengan gaji 2/3. Kemudian setelah menjadi terdakwa dan menjalani hukuman gaji 1/2. Bahkan sampai mendapat pemecatan. Apa aturan umum ini sudah berubah? Bagaimana mungkin, dimana logikanya, seorang pejabat sedang menjalani proses Pengadilan masih memegang dan berkuasa mengambil keputusan penting, termasuk otorisasi keuangan negara. Atau mungkin menurut logika era reformasi justru itu yang benar. Bagi yang tidak sepaham dengan itu adalah kuno. Itu pemikiran orde Baru atau orde Lama ataupun itu teori lama, beda dengan di era dunia serba maya ?
Katanya Pemerintah komitmen untuk memberantas korupsi. Biaya milyaran untuk membentuk KPK bahkan untuk memilih seorang ketua KPK saja harus biayanya milyaran serta hiruk pikuk silang pendapat siapa yang cocok tampil . Silang pendapat dimassmedia, di DPR bahkan di warung kopi. Maksudnya tentu agar pemberantasan korupsi bisa maksimal seperti yang diharapkan.
Katanya juga penghukuman harus memngandung efek jera. Jera agar yang bersangkutan tidak berbuat lagi dan bagi yang lain tidak berbuat hal yang sama. Bagaimana bisa mengandung efek jera. Lha jelas-jelas disidik dan didakwa sebagai pelaku korupsi masih bisa menjabat ditempat dan posisi yang sama. Selain itu orang yang selama ini selesai menjalani hukuman sebagai pelaku korupsi tanpa malu dan segan masih bercokol memegang jabatan yang selalu tampil didepan publik. Pendukung dan yang bersangkutan tanpa risi masih berkoar dihadapan publik. Lihat saja Ketua PSSI , segencar yang menyerangnya segencar itu juga pendukungnya bereaksi. Dan yang bersangkutan tetap ingin tampil seperti orang hebat tanpa ada rasa sungkan. Menyalami Presiden lagi di depan publik yang katanya sebagai Presiden akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi.
Siluet lain dimainkan pelaku korupsi yang bikin heboh dunia perpajakan seorang bernama Gayus yang banyak memakan korban terseret-seret kasusnya. Ada Polwan, ada pamen, Jendral, Hakim dan mungkin juga Jaksa. Termasuk Susno Duaji sang Jendral bintang tiga yang meneriakkan adanya kasus gak bener , terseret juga sebagai terdakwa kasus korupsi. Orang yang sudah bikin heboh, tambah heboh lagi bisa jalan-jalan ke Bali dan sekarang terungkap jalan-jalan keluar negri. Bisa bikin paspor baru . Kan aneh, orang dalam setatus kurungan dijaga ketat oleh petugas pilihan masih bisa berbuat yang orang bebas merdeka saja gak banyak yang bisa melakoninya. Lha, Gayus bisa lenggang kangkung melewati pintu-pintu cek poin pemeriksaan. Apa mungkin pake ilmu tuyul dan sirep ?
Sebelumnya juga dikagetkan dengan pernyataan KPK yang menetapkan Gubernur Sumatera Utara dijadikan tersangka pelaku korupsi ketika menjabat Bupati. Juga KPK menetapkan 25 Anggota DPR /mantan Anggota DPR dijadikan tersangka penerima suap pemilihan Deputi Gubernur menyusul kawan-kawannya yang telah dihukum. Termasuk juga orang yang suka bersuara lantang. Agar tidak malu dan menunjukkan merasa bersih berbalik menggugat bahkan menuduh Hakim berbuat salah. Kawan-kawan pun melakukan pembelaan, ini bukan kasus prioritas yang prioritas bongkar dulu kasus Century. Bahkan ada yang melempar issu yang diusut hanya dari kelompok diluar Partai berkuasa. Partai berkuasa bebas adem ayem , bahkan dituduh sebagai bunker para pelaku koruptor.
Belum cukup keanehan di republik tergelar , muncul lagi orang pelaku korupsi/ penyelewangan pupuk bisa gak menjalani hukuman. Orang lain yang gak ada sangkut pautnya yang masuk penjara secara sukarela karena dibayar. Peraktek yang aneh dimainkan oleh orang-orang punya kuasa membunyikan pasal-pasal hukum . Saya rasa gak ada dalam teori hukuman maupun teori hukum. Mungkin hanya saya saja yang belum baca teori tersebut , maklum hanya "the man on the street". Penonton yang merasa lebih pintar dari yang bermain. Bukankah sudah terbit teori baru di era reformasi ?
Kalau pernik-pernik masalah korupsi seperti tersebut diatas menjadi fenomena Kenegaraan , jangan harap pemberantasan korupsi akan berhasil. Bahkan mungkin yang terjadi orang akan berpikir lebih baik korupsi sebanyak-banyaknya , lalu dengan uang itu semua bisa ditutupi bahkan bisa membeli suara dukungan. Percuma KPK menjalankan penyidikan dan penuntutan ditambah program pencegahan dengan melarang menerima parcel, penerimaan tiket gratis, pemeriksaan uang gentong pejabat melaksanakan hajatan perkawinan . Dan macam-macam program yang kelihatannya bagus , namun tidak ada guna dan hasilnya kalau masalah korupsi tidak berkurang dan tidak ada efek jera. Lalu mau diapakan Republik ini, oleh siapa dan bagaimana melakukannya agar kegaduhan seperti itu bisa tidak terjadi lagi ? Atau kita biarkan saja sampai berevolusi sendiri .
Januari 2011, Aria 8.