Pemerintahan meresmikan larangan untuk seluruh masyarakat melakukan mudik lebaran di tahun 2021. Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 yang mana berisi tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL