Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kedudukan Filsafat Ilmu Pengetahuan di Dalam Kriminologi Indonesia

9 Mei 2024   15:55 Diperbarui: 9 Mei 2024   15:55 86 0
Filsafat adalah induk dari ilmu pengetahuan yang banyak ilmu pengetahuan yang


membahas sesuai dengan apa yang telah di kaji dan diteliti di dalamnya. Kriminologi


memberikan pemahaman mengenai kejahatan, dengan mendasari pada metode ilmiah,


pengetahuan tentang kejahatan tidak di dasari pada akal sehat belaka. Sehingga, mempelajari


kriminologi berarti melihat fenomena kejahatan dengan pemahaman yang sebenar-benarnya.


Hal ini karena sering kali pemahaman mengenai kejahatan masih mengandung sejumlah


asumsi yang tidak benar dan tidak berdasar. Kajian kriminologi dapat di kelompokan menjadi


empat aspek pembahasan meliputi: kejahatan, pelaku kejahatan, korban kejahatan, serta reaksi


Masyarakat terhadap kejahatan.


Perkembangan kriminologi yang begitu cepat setidaknya selama empat decade terakhir


memunculkan berbagai macam kajian yang beragam diantara para kriminolog, seperti


ketimpangan gender, kenakalan dan perlindungan anak, pelanggaran hak asasi manusia,


kejahatan white collar, penghukuman dan pemenjaraan, sistem peradilan pidana, terror dan


terrorisme, kejahatan terhadap lingkungan, koalisi dan kemolisian, media, narkotika, kejahatan


cyber, kejahatan transnasional dan terorganisir, hingga kebijakan kriminal.


Serta tidak menutup kemungkinan dengan pesatnya arus globalisasi, kajian kriminologi


semakin berkembang dengan mengeksplorasi berbagai seluk-beluk pemaknaan manusia


terhadap kejahatan yang belum dikenali sebelumnya. Peran filsafat yang sangat penting artinya


bagi perkembangan dan penyempurnaan ilmu pengetahuan. Meletakan kerangka dasar


orientasi dan visi penyelidikan ilmiah, dan menyediakan landasan-landasan ontologisme,


epistemologis, aksiologis ilmu pada umumnya. Filsafat ilmu melakukan kritik terhadap asumsi


dan postulat ilmiah serta analisis-kritis tentang istilah-istilah teknis yang berlaku dalam dunia


keilmuan. Filsafat ilmu juga menjadi pengkritik yang sangat konstruktif terhadap sistem kerja


dan susunan ilmu


Pada dasarnya filsafat bertugas memberi landasan filosofi untuk minimal memahami


berbagai konsep dan teori suatu disiplin ilmu, sampai membekalkan kemampuan untuk


membangun teori ilmiah. Secara subtantif, fungsi pengembangan tersebut memperoleh


pembekalan dan disiplin ilmu masing-masing agar dapat menampilkan teori subtantif.


Selanjutnya secara teknis dihadapkan dengan untuk metodologi, pengenmbangan ilmu dapat


mengoprasionalkan pengembangan konsep tesis, dan teori ilmiah dari disiplin ilmu masingmasing.


Dari sudut kefilsafatan, kejahatan merupakan persoalan yang paling membingungkan


dan menggelisahkan intelektual manusia. Kejahatan adalah sebuah tantangan bagi filsafat dan


teologi. Filsafat ditantang untuk memberikan pemecahan yang dapat diterima oleh akal sehat.


Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kejahatan memperoleh arti yang semakin luas, yang


tidak semata-mata tebatas pada Tindakan pelanggaran terhadap hukum atau terhadap batas


toleransi Masyarakat.


Mencari Solusi atas kejahatan, salah satu tugas filsafat adalah membongkar


ketidaksehatan penalaran yang mendasari argumentasi-argumentasi tertentu. Filsafat


menyiapkan jalan pemahaman yang lebih baik dengan alasan-alasan positif sebagai ilmu kritis,


filsafat dalam mengembangkan kriteria material untuk pemahaman dan pemecahan masalah


kejahatan tidak dapat membatasi diri hanya secara dokmatik pada premis-premis suatu tradisi


tertentu atau pada diskusi formil antar ilmu pengetahuan.


Meskipun dalam pemikiran kefilsafatan terdapat bermacam-macam sikap,


penangkapan, dan penguasaan atas kejahatan dari bentuk modern yang optimis sampai bentuk


pesimisme metafisik selalu terbuka sarana dan jalan untuk penguasa atau paling sedikit


pengurangan akan hal kejahatan.


Literatur filsafat dikenal bermacam-macam jenis kejahatan, tetapi pada umumnya


orang hanya membedakan dua jenis kejahatan, yakni kejahatan moral dan kejahatan alam.


Kejahatan moral adalah nbentuk kejahatan yang terjadi karena atas tanggung jawab manusia.


Kejahatan alam ialah kejahatan yang tejadi diluar tanggung jawab manusia



KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun