membahas sesuai dengan apa yang telah di kaji dan diteliti di dalamnya. Kriminologi
memberikan pemahaman mengenai kejahatan, dengan mendasari pada metode ilmiah,
pengetahuan tentang kejahatan tidak di dasari pada akal sehat belaka. Sehingga, mempelajari
kriminologi berarti melihat fenomena kejahatan dengan pemahaman yang sebenar-benarnya.
Hal ini karena sering kali pemahaman mengenai kejahatan masih mengandung sejumlah
asumsi yang tidak benar dan tidak berdasar. Kajian kriminologi dapat di kelompokan menjadi
empat aspek pembahasan meliputi: kejahatan, pelaku kejahatan, korban kejahatan, serta reaksi
Masyarakat terhadap kejahatan.
Perkembangan kriminologi yang begitu cepat setidaknya selama empat decade terakhir
memunculkan berbagai macam kajian yang beragam diantara para kriminolog, seperti
ketimpangan gender, kenakalan dan perlindungan anak, pelanggaran hak asasi manusia,
kejahatan white collar, penghukuman dan pemenjaraan, sistem peradilan pidana, terror dan
terrorisme, kejahatan terhadap lingkungan, koalisi dan kemolisian, media, narkotika, kejahatan
cyber, kejahatan transnasional dan terorganisir, hingga kebijakan kriminal.
Serta tidak menutup kemungkinan dengan pesatnya arus globalisasi, kajian kriminologi
semakin berkembang dengan mengeksplorasi berbagai seluk-beluk pemaknaan manusia
terhadap kejahatan yang belum dikenali sebelumnya. Peran filsafat yang sangat penting artinya
bagi perkembangan dan penyempurnaan ilmu pengetahuan. Meletakan kerangka dasar
orientasi dan visi penyelidikan ilmiah, dan menyediakan landasan-landasan ontologisme,
epistemologis, aksiologis ilmu pada umumnya. Filsafat ilmu melakukan kritik terhadap asumsi
dan postulat ilmiah serta analisis-kritis tentang istilah-istilah teknis yang berlaku dalam dunia
keilmuan. Filsafat ilmu juga menjadi pengkritik yang sangat konstruktif terhadap sistem kerja
dan susunan ilmu
Pada dasarnya filsafat bertugas memberi landasan filosofi untuk minimal memahami
berbagai konsep dan teori suatu disiplin ilmu, sampai membekalkan kemampuan untuk
membangun teori ilmiah. Secara subtantif, fungsi pengembangan tersebut memperoleh
pembekalan dan disiplin ilmu masing-masing agar dapat menampilkan teori subtantif.
Selanjutnya secara teknis dihadapkan dengan untuk metodologi, pengenmbangan ilmu dapat
mengoprasionalkan pengembangan konsep tesis, dan teori ilmiah dari disiplin ilmu masingmasing.
Dari sudut kefilsafatan, kejahatan merupakan persoalan yang paling membingungkan
dan menggelisahkan intelektual manusia. Kejahatan adalah sebuah tantangan bagi filsafat dan
teologi. Filsafat ditantang untuk memberikan pemecahan yang dapat diterima oleh akal sehat.
Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kejahatan memperoleh arti yang semakin luas, yang
tidak semata-mata tebatas pada Tindakan pelanggaran terhadap hukum atau terhadap batas
toleransi Masyarakat.
Mencari Solusi atas kejahatan, salah satu tugas filsafat adalah membongkar
ketidaksehatan penalaran yang mendasari argumentasi-argumentasi tertentu. Filsafat
menyiapkan jalan pemahaman yang lebih baik dengan alasan-alasan positif sebagai ilmu kritis,
filsafat dalam mengembangkan kriteria material untuk pemahaman dan pemecahan masalah
kejahatan tidak dapat membatasi diri hanya secara dokmatik pada premis-premis suatu tradisi
tertentu atau pada diskusi formil antar ilmu pengetahuan.
Meskipun dalam pemikiran kefilsafatan terdapat bermacam-macam sikap,
penangkapan, dan penguasaan atas kejahatan dari bentuk modern yang optimis sampai bentuk
pesimisme metafisik selalu terbuka sarana dan jalan untuk penguasa atau paling sedikit
pengurangan akan hal kejahatan.
Literatur filsafat dikenal bermacam-macam jenis kejahatan, tetapi pada umumnya
orang hanya membedakan dua jenis kejahatan, yakni kejahatan moral dan kejahatan alam.
Kejahatan moral adalah nbentuk kejahatan yang terjadi karena atas tanggung jawab manusia.
Kejahatan alam ialah kejahatan yang tejadi diluar tanggung jawab manusia