Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. Sejak pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami berbagai dinamika dalam penerapannya. Seiring berjalannya waktu, kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan masyarakat, politik, dan hukum semakin mendesak. Oleh karena itu, Indonesia melakukan amandemen terhadap UUD 1945 guna memperbaiki sistem pemerintahan serta memperkuat demokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL