Mungkin sebagian besar orang di dunia ini telah mengenal dan mengetahui konsep atau teori yang dikemukakan oleh Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan atau yang lebih dikenal dengan “Trias Politika”. Pemisahan kekuasaan ini dilatarbelakangi oleh konsepsi negara hukum rechtsstaat yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental. Salah satu prinsip rechtstaat yang dikemukakan oleh Freiderich Julius Stahl ialah adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia. Pemisahan kekuasaan seperti ini sebenarnya mempunyai maksud dan tujuan yang baik, yakni untuk meminimalisasi penyelewengan kekuasaan oleh pihak-pihak yang sedang berkuasa sehingga segala kekuasaan tidak berpusat pada satu tangan. Dalam teori pemisahan kekuasaan Montesquieu, kekuasaan negara terpisah menjadi tiga bidang, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.