Malpraktik medis adalah isu yang sangat penting dan sensitif dalam dunia kesehatan, yang dapat menyebabkan dampak serius bagi pasien serta menimbulkan tantangan hukum bagi tenaga medis. Dalam praktik kedokteran, kesalahan yang terjadi baik berupa tindakan yang tidak sesuai standar maupun kelalaian dalam memberikan perawatan dapat mengakibatkan cedera, kerugian, bahkan kematian. Di Indonesia, kerangka hukum yang mengatur malpraktik medis masih menghadapi berbagai kendala, dengan sanksi yang bervariasi mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Meskipun ada upaya untuk mengatur aspek-aspek ini, ketidakjelasan dalam regulasi seringkali menyulitkan penyelesaian kasus-kasus malpraktik. Oleh karena itu, penting untuk mengeksplorasi lebih dalam mengenai berbagai contoh malpraktik, sanksi yang dapat dikenakan, serta tanggung jawab hukum yang harus dipahami oleh tenaga medis dalam menjalankan profesinya.
KEMBALI KE ARTIKEL