Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Guru Bukan Youtuber Toxic

29 Agustus 2020   17:15 Diperbarui: 29 Agustus 2020   17:37 308 15
Menarik untuk diulas, sebagaimana diberitakan bahwa salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia melakukan gugatan judicial review terhadap Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun