Pengelolaan sistem zakat pada masa rosulullah penyaluranhya tidak pernah ditunda langsung disalurka, pendistri busian  tanpa tersisa.sedangkan pada masa indonesia berbeda, sebagimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dalam "Bab III Pasal 26" Pendstribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip kesamarataan, keadilan dan kewilayahan.
KEMBALI KE ARTIKEL