Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perbedaan Pengelolaan Zakat pada Masa Rosullulah dan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011

2 April 2024   06:43 Diperbarui: 2 April 2024   06:58 88 1
Pengelolaan sistem zakat pada masa rosulullah penyaluranhya tidak pernah ditunda langsung disalurka, pendistri busian  tanpa tersisa.sedangkan pada masa indonesia berbeda, sebagimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dalam "Bab III Pasal 26" Pendstribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip kesamarataan, keadilan dan kewilayahan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun