THR Tidak Diberikan, Kesejahteraan Pekerja Tidak Terpenuhi
16 Juni 2017 23:43Diperbarui: 17 Juni 2017 00:082500
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. THR wajib diberikan perusahaan ke karyawannya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.