Negara Kedaulatan Republik Indonesia memiliki wilayah daratan dan perairan yang begitu luasnya, dari Sabang hingga Merauke. Dengan begitu perairan Indonesia berkontribusi besar dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional. Batasan perairan Indonesia tertulis dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 yang menyatakan bahwa perairan Indonesia meliputi teritorial perairan, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman (Undang-Undang No. 6 Tahun 1996).
KEMBALI KE ARTIKEL