pada undang undang tersebut juga membahas mengenai alat perlindungan diri atau APD
APD meliputi :
1. helm
2. sepatu
3. kacamata
4. sarung tangan
5. masker
tidak sedikit para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akibat menyepelekan APD, maka dari itu mulai sekarang patuhilah penggunaan APD, ingat selalu dengan keselamatan dan kesehatan anda.